Saturday 5 September 2015

Kendala E-faktur Approve

Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status approval. Kolom ini menjelaskan status approval:
  1. Belum Approve (untuk Faktur Pajak yang belum di-upload/dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, DJP)
  2. Siap Approve (untuk Faktur Pajak yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
  3. Approval Sukses (menunjukkan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP)
  4. Reject (menunjukkan Faktur Pajak yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu misal Nomor seri Faktur Pajak bukan jatah Pengusaha Kena Pajak, PKP)
  5. Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
sumber : http://www.pajak.go.id/

No comments :

Post a Comment